
Kegiatan sosialisasi larangan karhutla dengan membagikan maklumat kapolda kalteng di lakukan oleh Bripka Abdan kepada masyarakat supaya lebih waspada terhadap Bahaya Kebakaran Hutan.
“agar masyarakat waspada dengan terjadinya Karhuta dan melaporkan jika terjadi kebakaran hutan diwilayahnya ke Polres Lamandau,” ucapnya.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delang, Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., Menjelaskan, Kegiatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari membakar lahan dan hutan bagi kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi maupun dampak bagi kesehatan”. Jelas Kapolsek.(dbm)