
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H. mengatakan bahwa panduan Sholat Idul Fitri ditengah Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kemanterian Agama Republik Indonesia dengan SE (surat edaran) Nomor : 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri saat pandemi.
Dikatakan oleh Ipda Hemran Panjaitan, S.H., agar Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 diketahui oleh masyarakat, maka Polri khususnya Polsek Lamandau mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi.
“Seperti pada hari Selasa (11/5/2021) telah dilaksanakan sosialisasi SE Menag RI nomor : 7 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri saat pandemi 1442 Hijriah ditengah Pandemi Wabah Covid-19 serta mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan cara 5 M,” ucap Ipda Herman Panjaitan, S.H.
Selanjutnya, Ipda Herman Panjaitan, S.H.mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga dilakukan Masjid-masjid, serta kegiatan serupa dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di desa binaannya.
“Ini sebagai langkah pencegahan Covid -19 di wilayah Kecamatan Lamandau. Harapannya, masyarakat mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dengan mentaati ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” tutur Ipda Herman Panjaitan, S.H. (hms)