Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Upaya pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan Polsek Lamandau, jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng, untuk diterapkan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H. mengatakan bahwa panduan Sholat Idul Fitri ditengah Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kemanterian Agama Republik Indonesia dengan SE (surat edaran) Nomor : 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri saat pandemi.
Dikatakan oleh Ipda Hemran Panjaitan, S.H., agar Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Sholat Idul Fitri saat  Pandemi Covid-19 diketahui oleh masyarakat, maka Polri khususnya Polsek Lamandau mengambil bagian untuk melakukan sosialisasi.
“Seperti pada hari Selasa (11/5/2021) telah dilaksanakan sosialisasi SE Menag RI nomor : 7  tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri saat pandemi 1442 Hijriah ditengah Pandemi Wabah Covid-19 serta mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan cara 5 M,” ucap Ipda Herman Panjaitan, S.H.
Selanjutnya, Ipda Herman Panjaitan, S.H.mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga dilakukan Masjid-masjid, serta kegiatan serupa dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di desa binaannya.
“Ini sebagai langkah pencegahan Covid -19 di wilayah Kecamatan Lamandau. Harapannya, masyarakat mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dengan mentaati ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” tutur Ipda Herman Panjaitan, S.H. (hms)

Pos terkait