Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 kepada warga masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid – 19, Rabu (17/11/2021) Pagi.
Bhabinkamtibmas Polsek Maliku bersama Satgas Ppkm dengan Tahai Jaya menghimbau kepada warga masyarakat diwajibkan menerapkan Prokes saat melakukan aktivitas khususnya diluar rumah yang memiliki tingkat kerawanan dalam penularan Virus Covid-19, Personel gabungan mengajak warga masyarakat untuk mendukung Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 dalam
pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid – 19)
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, interaksi yang dilakukan pada tempat kerumunan orang menjadi salah satu tempat yang rawan terjadinya penyebaran Virus Covid – 19, sehingga perlu penerapan secara ketat protokol kesehatan
“Penggunaan masker dengan benar akan sangat berguna dalam memberikan perlindungan terhadap diri kita serta orang lain yang ada disekitar kita, intinya kita jangan sampai menjadi penyebar virus Covid – 19 ataupun menjadi korban tertularnya virus Covid – 19,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.