BHABINKAMTIBMAS POLSEK MALIKU SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA DAN SANGSI PIDANA BAGI PELAKU KARHUTLA DI DESA TAHAI BARU

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Bripka Taufiq, A.S. melaksanakan Sosialisasi cegah karhutla dan sangsi pidana bagi pelaku Karhutla di Desa Tahai Baru, Rabu (03/11/2021).

Dalam kesempatan ini Bripka Taufiq, A.S. melaksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla serta mensosialisasikan tentang Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Bripka Taufiq, A.S. menghimbau agar warga mengingatkan warga lainnya untuk tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., kegunaan dari kegiatan ini agar masyarakat sejak dini menyadari dampak dari asap yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan dapat mengganggu kesehatan serta merusak Ekosistem yang ada di alam.

“Kami berharap semua lapisan masyarakat dapat berkerjasama dalam pencegahan terjadinya Karhutla, mari kita jaga bersama hutan dan lahan kita dengan baik”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait