BHABINKAMTIBMAS POLSEK MALIKU SOSIALISASI LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KEPADA WARGA BINAANYA

Polres Pulang Pisau – Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., telah menetapkan empat fokus utama kinerja pada tahun 2021 dan salah satunya terkait mitigasi Karhutla.

Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu tepatnya di tanggal 24 Februari 2021 lalu, telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : 01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Menyikapi hal ini, Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H pun terus berupaya keras dengan memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku guna memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kecamatan Maliku.

Pada hari Rabu (03/11/2021) Pagi. Bhabinkamtibmas Desa Wono Agung Brigpol Setiawan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat Desa Wono Agung.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran”, katanya mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K.

Disamping itu, jelas Laaser, pihaknya juga akan berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dilahan masing-masing.

“Bila ini diabaikan, kami dari Polsek Maliku tentu akan berikan sanksi tegas sesuai norma hukum yang berlaku kepada para pelaku pembakaran”, pungkasnya.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait