
BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Anggota Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla, Senin (17/5/2021).
Brigpol Edi Supriadi memberikan Sosialisasi dengan Bertatap muka dengan perangkat Desa Cuhai Menyampaikan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan agar di ketahui oleh masyarakat.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH menyampaikan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan tengah telah mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
“Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah,” tegas Kapolsek. (dbm)