
Polres Lamandau – Pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau menjadikan setiap personel Polri siaga dan tanpa lelah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ada ancaman pidananya.
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Brigpol Irwan Novrianto Personel Pospol Batang Kawa, Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan larangan Karhutla dengan menyambangi warga Desa Jemuat, Kecamatan batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Jumat (16/7/2021).
Brigpol Irwan mengatakan, pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa bencana kabut asap yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya adalah akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku tersebut,” ujarnya.(hms)