Polres Lamandau – Jajaran Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng secara masif, terus lakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan oleh Brigpol Jurie.
Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat.
“Hal ini dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada wilayah hukum Polsek Lamandau,” terang Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., Minggu (30/5/2021).
Ditegaskan, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Personel Polsek Lamandau dan masyarakat di Kelurahan Tapin Bini pun setuju dan sepakat, untuk menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan. (dbm)