BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Bhabinkamtibmas Desa Mekar Mulya Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng Bripka Gatod Kusuma melaksanakan kegiatan penyampaian tentang pencegahan Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di Desa Mekar Mulya, Kamis (13/5/2021).
Saat memberikan himbauan Bripka Gatod mengingatkan agar tidak membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Sematu Jaya.
“Kepada Mayarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” Tegas Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH juga menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 Miliar.
“Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” tutupnya. (dbm)