Bripka Taufik Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

Polres Lamandau – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Bripka Taufik Wijayanto laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan., Kamis (8/7/2021) .
Bripka Taufik menerangkan, Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H.,Menyampaikan memerintahkan seluruh anggotanya agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla.
“Seperti hari ini, Bhabinkamtibmas Desa Bunut menyambangi warga secara dor to dor, memberikan imbauan dan sosialisasi maklumat kapolda kalteng adar warga tidak membakar hutan dan lahan,” jelas iptu hadi. (dbm)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait