
Polres Lamandau – agar bencana kebakaran dan kabut asap dapat di cegah, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Briptu ChandraTri Polsek Delang,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat Desa Riam Tinggi, Senin (28/6/2021).
Oleh Briptu Chandra Tri Maklumat Kapolda Kalteng di tunjukkan kepada warga sambil di berikan himbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Lamandau Iptu Edy Jaka P, SE menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Delang melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena memiliki konsekuensi hukum,” tutup Kapolsek (MP)