Briptu Chandra Tri Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Binaannya

Polres Lamandau – agar bencana kebakaran dan kabut asap dapat di cegah, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.

Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Briptu ChandraTri  Polsek Delang,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat Desa Riam Tinggi, Senin (28/6/2021).

Oleh Briptu Chandra Tri  Maklumat Kapolda Kalteng di tunjukkan kepada warga sambil di berikan himbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.

Kapolsek Lamandau Iptu Edy Jaka P, SE menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Delang melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.

“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena memiliki konsekuensi hukum,” tutup Kapolsek (MP)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait