BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Agar di musim kemarau tidak melakukan aktifitas pembakaran hutan dan lahan, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng Pasang spanduk himbauan larangan Karhutla, Rabu (10/3/2021).
Himbauan larangan tersebut di pasang di pinggir jalan lokasi perekubunan PT. Menthobi Makmur Lestari, agar masyarakat maupun karyawan yang melintas dapat membaca maupun mengetahuinya, soasialisasi terus dilakukan oleh Polsek Bulik kepada semua lapisan masyarakat.
Larangan kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam peraturan perundang undangan, tentunya bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi, untuk memberikan pemahamam tersebut kepada masyarakat di lakukan sosialisasi tentang karhutla salah satunya seperti pemasangan spanduk – spanduk di wilkumnya.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang – undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, dimana aturan aturan tersebut memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.
Di informasikan Setiap tahunnya Sat Reskrim Polres Lamandau melaksanakan penegakkan hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, kiranya menjadikan perhatian bagi masyarakat petani dan peladang agar tidak lagi melakukan pertanian, perkebunan dengan cara membakar, tambahnya.
“Diharapkan bagi perangkat Desa, tokoh adat, tokoh pemuda turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat sampai kepada mayarakat,” Tutup Kapolsek. (MP)