Polres Gunung Mas – Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Melakukan Kegiatan Ops Yustisi Di tempat Umum oleh anggota polsek rungan terutama di Kel. Jakatan Raya Kec. Rungan Kab. Gunung Mas. Jum’at (08/10/2021) Pukul 08.20 WIB s/d selesai.
Untuk Sasaran pelaksanaan operasi yustisi kali ini para pengendara yang melewati Jalan Tjilik Riwut dan Pertokoan di Kelurahan Jakatan Raya
Kegiatan Ops Yustisi Oleh anggota polsek rungan Dilakukan Dengan Memberikan Teguran Lisan Terhadap 10 ( Sepuluh ) Orang Yang Tidak Menggunakan Masker, lalu di bagikan masker Dan apabila mengulangi akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 2 ( dua ) jam, Sanksi Diberikan Agar Memberikan Efek Jera dan dapat Mematuhi Protokol Kesehatan Pada Saat Keluar Rumah di Wilkum Polsek Rungan.
Kapolres Gunung Mas AKBP IRWANSYAH S.I.K Melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, S.E. mengatakan “Kami akan terus mengimbau untuk masyarakat yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker agar selalu patuhi protokol kesehatan, karena disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan langkah awal dalam mencegah penyebaran virus Covid-19”
( Cho2 )