Polresta Palangka Raya – Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti Halnya yang dilaksanakan oleh Bripka Rudiyanto Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit yang sehari-hari bertugas di Wilayah Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Kamis (07/10/2021) siang.
Rudi mengatakan, sembari berpatroli dirinya juga berdialog dengan warga yang ada di sekitar Jalan Tumbang Talaken Km. 76 serta mensosialisasikan Imbauan Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Makllumat Kapolda Kalteng,” pungkasnya. (bib)