Cegah Terjadinya Kabut Asap, Brigpol Bambang Sosialisasikan Larangan Karhutla

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dalam antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Bhabinkamtibmas, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng terus aktif melaksanakan sosialisasi karhutla di Desabinaan, Minggu (16/5/2021).

Dalam mengantisipasi datangnya musim kemarau, di mana pada musim kemarau di wilayahnya sering terjadi kebakaran hutan maupun lahan, agar kejadian karhutla tidak terulang Kembali seperti tahun tahun sebelumnya, sosialisasi pencegahan karhutla dilaksanakan oleh Brigpol Bambang.

Soasialisasi larangan Karhutla di sampaikan kepada Masyarakat Desa Batu Kotam agar di musim kemarau tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena memiliki potensi yang kuat menimbulkan bencana kebakaran.

Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH, menyampaikan Sosialisasi karhutla di lakukan mengantispasi datangnya musim kemarau, agar masyarakat semakin paham akibat yang di timbulkan jika nekat melakukan pembakaran hutan maupun lahan, selain dapat mendatangkan bencana kebakaran pelaku pembakaran juga dapat di kenakan sanki pidana sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang – undangan maupun dalam peraturan daerah.

“Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan,” Tegas Kapolsek.

Untuk di ketahui bahwa Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan telah di terbitkan, mengisyaratkan keseriusan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. (dbm)

Pos terkait