
Polres Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Brigpol Edy Supriadi, melakukan imbauan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Beringin, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Selasa (13/7/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan bhabinkamtibmas tersebut, Brigpol Edy membagikan maklumat Kapolda Kalteng secara dor to dor langsung ke rumah warga.
“Agar masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi pidana apabila di ketahui melakukan pembakaran hutan dan lahan, jadi kami selaku bhabinkamtibmas selalu mengingatkan warga supaya menjaga alam dengan tidak membakar hutan dan lahan,”ungkap Bhabinkamtibmas.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan,S.H. saat dikonfirmasi menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Lamandau untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Lamandau.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita berikan, agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari bencana kabut asap dari karhutla,” kata Kapolsek. (hms)