BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Setelah melakukan mediasi cukup memakan waktu yang lama, akhirnya Polsek Cempaga Polres Kotawaringin Timur Berhasil bantu selesaikan permasalahan warganya.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi, Sabtu (05/12/2020) pagi.
“Syukur Alhamdulillah, malam tadi, Jum’at (04/12) kami telah berhasil mencairkan perselisihan antara Hamisah dan Mawardi dengan Saudara Saimun” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terang Dwi, tuduhan Saimun yang dilakukan Hamisah telah mencuri bibit sawit milik Mawardi itu tidak terbukti. “Karena setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, tuduhan tersebut hanya menduga – duga saja yang dilakuan oleh Hamisah,” jelasnya.
Kemudian, sambung Dwi, adanya dugaan Mawardi telah mengambil sisah bahan rumah / pondok sebanyak sembilan tongkat dan Papan milik Saimun yang dilakukan Mawardi.
“Terkait masalah ini, Mawardi akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Adapun alasan Mawardi mengambil sembilan tongkat dan Papan tadi karena terlihat tidak terpakai dan kondisinya mulai rusak. Tetapi setelah dilakukan mediasi cukup panjang, akhirnya Saimun merelakan hal tersebut dengan cara dijual ke Mawardi seharga Rp 3 juta,” urainya.
Ditempat yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring Bripka Budi Hartono yang mendampingi jalanya mediasi mengimbau, kepada mereka untuk selalu mematuhi Prokes pandemi Covid-19 terutama tentang 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman ketika berinteraksi dan menghindari kerumunan.
“Semoga hasil mediasi yang sudah dicapai dapat dipedomani dan dilaksanak. Kemudian, dalam kehidupan sehari – hari juga menerapkan Prokes pandemi Covid-19 guna mempercepat penanggulan,” tutupnya.(dedy)