BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menekankan kepada seluruh perangkat daerah di kabupaten Pulang Pisau agar dokumen perubahan RPJMD harus menjadi acuan utama bagi perangkat daerah.
Dokumen Perubahan RPJMD Harus Dipatuhi
“Dokumen perubahan RPJMD harus menjadi acuan dalam menyempurnakan perubahan rencana strategis (renstra) perangkat daerah tahun 2018-2023. Yakni untuk menjabarkan program dan kegiatan dalam sisa waktu periode dua tahun ke depan,” tegas Edy Pratowo,
Bupati juga menegaskan, dokumen RPJMD tersebut juga wajib dipatuhi dan dipedomani untuk diterjemahkan ke dalam aksi nyata program dan kegiatan yang berkontribusi positif terhadap perkembangan daerah serta berkorelasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kabupaten Pulang Pisau.
“Tentunya kami selaku pimpinan eksekutif mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder di daerah. Termasuk rekan-rekan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam mengawal penyusunan dokumen perubahan RPJMD ini,” kata Edy Pratowo
Sehingga, lanjutnya, penetapan arah pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan sebagai target tahunan dalam dokumen tersebut dapat tepat sasaran dan terealisasi sesuai target. Dia berharap, kerja keras semua pihak dalam mempersiapkan dokumen perubahan RPJMD kabupaten Pulang Pisau 2018-2023 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mampu menterjemahkan kebutuhan daerah dan kebutuhan masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Pulang Pisau. (BS/Red/BRP).