BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhubungan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan setempat terus menggali potensi, salah satunya tarif retribusi jasa parkir di Pelabuhan Penyebrangan Bahaur.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Dr. Supriyadi mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomer 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomer 15 tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi bidang kepelabuhan pada peraturan daerah pada Kabupaten Pulang Pisau nomer 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, maka mulai 1 Agustus 2021 diberlakukan tarif baru retribusi di wilayah Pelabuhan Bahaur.
” Sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 tarif retribusi parkir di Pelabuhan Bahaur belum diberlakukan. Karena masih dalam tahap pengenalan pelabuhan perintis. Namun sejak 1 Agustus 2021, kita sudah mulai memungut retribusi parkir bagi setiap kendaraan yang masuk area pelabuhan Bahaur, ” kata Supriyadi, Kamis (13/8/2021).
Supriyadi mengajak kepada semua pengguna jasa penyebrangan Pelabuhan Bahaur yang masuk area pelabuhan untuk kesadarannya dan berperan serta dalam membayar retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya kata Supriyadi, untuk kendaraan Truk masuk prlabuhan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 12.000 untuk 1X24 jam. Kemudian jika parkir lebih dari 1X24 jam, maka akan kembali di punggut retribusi untuk parkir hari berikutnya.
“Retrubusi parkir ini dalam rangka untuk meningkatkan PAD dan untuk meningkatkan pelayanan, sarana dan prasarana dilingkungan pelabuhan. Jadi, kami mohon dukungan dan peran serta seluruh pengguna jasa belabuhan Bahaur untuk kepatuhan dalam membayar retribusi parkir demi keamanan dan kelancaran bersama, ” pungkasnya.(BS/Red/BRP).