Ruas jalan Kurun
Palangka Raya terganggu dan menimbulkan antrian panjang akibat truk pengangkut
kayu log tidak kuat naik di tan jakan Desa Karitak, Jumat (11/9/2020).
Hutan Produksi Lestari (HPL) dua truk fuso pengangkut kayu log dan vinner, tidak
kuat naik ditanjakan Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya tepatnya di Desa Karitak,
Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). pada Jumat (11/9/2020).
sempat terhenti tersebut, menimbulkan antrian
panjang, sehingga tuai protes dan kecaman dari masyarakat hingga menyasar ke Anggota DPRD
Kabupaten Gumas yakni Polie L Mihing memprotes bahwa kendaran pengankut kayu
tersebut menganggu arus lalu lintas jalan umum itu.
milik PT HPL, itu yang tertahan di bukit daerah Desa Karitak dan Rabauh, sehingga
menimbulkan kemacetan panjang dan masyarakat terhambat perjalanannya. Juga saya
tau karena tanya ke sopir truk itu diakuinya bahwa yang dibawa kayu log dan satunya
vinner,” ucap Polie L Mihing saat ia mengikomfirmasi awak media melalui
telephone.
sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahan HPL tersebut
dan sudah ada kesepakatan untuk tidak mengangkut kayu log. Pasalnya tidak
mengantongi ijin melintasi jalan umum.
dengan pihak PT HPL pada Senin (7/9/2020) lalu. mereka sepakat tidak bisa mengangkut
kayu log, karena tidak mengantongi ijin, kemudian jalan yang dilewati itu tidak
sesuai dengan kavasitas dari jalan yang hanya 8 ton saja,” akui dia.
angkutan mereka yang dibawa kayu log itu
terbukti. Bahkan mereka, jelas dia, sudah melanggar daripada kesepakatan yang
dibuat bersema tersebut. Jadi dia berharap dengan pihak terkait untuk mengkaji
ulang dari ijin angkut dari perusahan itu.
Perhubungan dan pihak terkait lain agar meninjau kembali tentang ijin
pengangkutan kayu itu berdasarkan pengakuan mereka pihak PT HPL tidak memiliki
ijin angkut kayu log, dan mereka terbukti masih beraktifitas melalui jalan negara dan milik umum
ini harusnya mereka melintasi air atau jalan sendiri,” tegas dia.
II DPRD Gumas Evandi Juang mengatakan, bahwa pada intinya sesuai dengan
kesepakatan dan hasil dari RDP waktu lalu mereka pihak perusahan tersebut harus
mengurus ijin angkut kayu tersebut ke Dinas Perhubungan. Pasalnya jalan Kurun-Palangka
Raya Jalan Lintas umum.
mengurus dari izin angkut baru bisa jalan, dan mereka ada aturan mainnya, jelas
mereka ada pengawalan dari aparat, dan saya pertanyakan kenapa Dishub
sepertinya ada pembiaran karena kita semua tau kapasitas jalan tidak mampu dan
tidak untuk angkut kayu log,” pungkas dia. (Yes/Red/BRP)