Polda Kalteng, Polres Kotim (20/05/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang dengan di berlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19 tanggal 6 Maret 2021, tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng
Gabungan TNI Polri Melaksanakan Kegiatan Pospam Penyekatan Bandara H. Asan Sampit
Adapun sasaran kegiatan dokumen hasil Swab RT-PCR / Rapid Antigen penumpang yang berangkat dan datang di Bandara H. Asan Sampit, terutama yang datang dari Luar Kalteng.
Kegiatan ini diikuti oleh personel Polri sebanyak 7 Orang, TNI AD 1 orang, TNI AU 2 orang, KKP 3 orang, Dinkes Kabupaten Kotim 2 orang dan Avsec Bandara 4 orang .
“Kepada masyarakat yang baru tiba di wilayah Kabupaten Kotim di himbau agar melakukan isolasi mandiri selama 5 hari, ini akan dipantau/diawasi oleh Puskesmas dan Satgas covid-19 Kecamatan setempat”, tegas Kapolsek Baamang AKP Ratno, SH., MM
Pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Semua penumpang yang tiba di Bandara H. Asan Sampit telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR hasil Negatif (-),” tutupnya. (Sa-Bmg)