
Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Padal Ukl IV AKP Dartono dan didampingi Padal IPTU Juan Rudolf Wagiu, S.Tr.K., dengan sasaran Posko PPKM Darurat Jl. H. Rudi, RT.04, Kel.Nanga Bulik, Rumah makan dan Tempat Ibadah.
AKP Dartono menerangkan, Pihaknya bersama instansi terkait pada Operasi yustisi akan melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha berupa denda sesuai dengan Perbub no 73 tahun 2020, apabil tidak melakukan penerapan protokol kesehatan covid-19 seperti 3 M.
“Kami menghimbau, kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, Dengan ketentuan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 wib, dan dilarang melayani makan ditempat,” Ucap AKP Dartono.
Dalam kegiatan tersebut Petugas Juga melakukan pemasangan himbauan Kapolres Lamandau sebagai upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kab.Lamandau dan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan upaya penanganan covid 19 di wilayah Kalteng dan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid 19 di wilayah Kab.Lamandau. (dbm)