Gelar Operasi yustisi, Petugas Gabungan Sosialisasikan Pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Lamandau

Polres Lamandau – Aparat gabungan dari Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng, Kodim 1017 Lamandau. Satpol PP dan BKD Kabupaten Lamandau Rutin melaksanakan Operasi yustisi pendisiplinan dan penanganan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Lamandau.
Kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Padal Ukl IV AKP Dartono dan didampingi Padal IPTU Juan Rudolf Wagiu, S.Tr.K., dengan sasaran Posko PPKM Darurat Jl. H. Rudi, RT.04, Kel.Nanga Bulik, Rumah makan dan Tempat Ibadah.
AKP Dartono menerangkan, Pihaknya bersama instansi terkait pada Operasi yustisi akan melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha berupa denda sesuai dengan Perbub no 73 tahun 2020, apabil tidak melakukan penerapan protokol kesehatan covid-19 seperti 3 M.
“Kami menghimbau, kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, Dengan ketentuan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 wib, dan dilarang melayani makan ditempat,” Ucap AKP Dartono. 
Dalam kegiatan tersebut Petugas Juga melakukan pemasangan himbauan Kapolres Lamandau sebagai upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kab.Lamandau dan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan upaya penanganan covid 19 di wilayah Kalteng dan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid 19 di wilayah Kab.Lamandau. (dbm)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait