Gelar Rekontruksi Perkara Pembunuhan Juragan Pakan Ternak Samuda

Polres Kotim (30/07/2021) – Dalam Penyidikan Perkara Pembunuhan terhadap Korban atas nama DARMANTO als TOTO, untuk kelengkapan materiel Penyidikan, Penyidik Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menggelar Rekontruksi Perkara, pada lokasi yang diasumsikan sebagai TKP, bertempat di Mako Polsek Jaya Karya, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng 

Rekontruksi reka ulang Kejadian Perkara, tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka inisial AMA alias ANDRI (29 Tahun) memperagakan sekitar 31 adegan perbuatan Pelaku dari pertama kali mendatangi Korban selanjutnya terjadinya Pembunuhan hingga Pelaku melepaskan Pakaian yang dikenakan sampai dengan melarikan diri. Kamis (29/07).

Pada kegiatan tersebut selain Para Pemeran dan 5 orang Saksi, turut hadir juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim yang menangani perkara pembunuhan dimaksud, selain untuk menyaksikan jalannya proses Berita Acara Rekontruksi juga bisa memperoleh gambaran langsung bagaimana Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka guna pembuktian pada saat penuntutan di Pengadilan nantinya. 

Dalam Keterangannya Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU. Triawan Kurniadi, S.H, S.AP menerangkan bahwa “ Rekontruksi reka ulang kejadian perkara tersebut diperlukan untuk kelengkapan materiel Berkas Perkara, selesai rekontruksi ini Berkas Perkara akan segera di Kirimkan Tahap I ke Kejaksaan Negeri Kotim, dan jika sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka penanganan perkaranya segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani untuk bisa segera di sidangkan” jelasnya. (Hums-Spt)

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait