BARITORAYAPOST.COM, (Barito Utara) – RHR alias Tika (30) warga Jalan Pararawen, Rt 35 A, Rw 007 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (9/02/2022) sekira pukul 20.30 WIB ditangkap SatresNarkoba Polres Barito Utara (Batara).
Penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Tak mau buruannya lepas, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku.
“Pelaku RHR alias Tika bersama barang bukti sabu seberat 4,70 gram bruto sudah kita amankan,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Kamis (10/2/2022).
Lanjut Kasat Narkoba, dalam penggeledahan di rumah pelaku petugas selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dijelaskannya, 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan pelaku dibelakang lemari sepatu. “Saat penggeledahan pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (4,70) gram bruto, 1 (satu) buah Hp Iphone 12 Pro warna biru muda, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink bertuliskan Guci Emas, 3 (tiga) buah plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah plastik klip merk ZIP IN, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.
Tersangaka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sudah mendekam dibalik jeruji besi. (ad/red/BRP)