Gerak Cepat Polsek Mentaya Hulu Gulung Pelaku Pengedar Narkoba

Polda Kalteng, Polres Kotim (26/04/2021) – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng  IPDA Suwardi,S.H selaku Kapolsek dan BRIPKA Palungan,S.H beserta BRIPKA Hendrawan bergerak cepat mengamankan salah satu pengedar Narkoba atas nama RS alias SONI (35 Tahun) di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan  bahwa berdasarkan informasi masyarakat diketahui ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Desa Kapuk yang meresahkan warga sekitar, dengan cepat Kapolsek beserta anggota melakukan under cover buy  dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama RS alias SONI (35 Tahun) warga Baamang Hulu, Selasa (04/05) jam 12.00 Wib.
Ketika diamankan RS alias SONI dan dilakukan Penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, berhasil diamankan 3 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,67gram dan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah plastic warna bening, 1 buah timbangan digital merk KOBE dan 1 buah tas kecil warna coklat. 
 
Atas Perbuatannya RS alias SONI (35 Tahun) diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek memaparkan bahwa tidak ada ruang dan toleransi pada Narkoba, karena Narkoba perusak generasi bangsa baik secara Moral maupun ekonomi. Diharapkan masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi terkait keberadaan pengedar Narkoba sehingga bersama Polri dapat saling menjaga keberlangsungan hidup generasi muda tanpa degradasi moral akibat Narkoba.(Dik-Kyn)

Pos terkait