GMBI Kesugihan Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Lanjuti Aduan Warga

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan warga Kesugihan terkait ganti rugi kepada pihak desa atas penebangan pohon dan mendesak untuk segera diproses.
Wahidin, salah satu pengurus GMBI Kecamatan Kesugihan mengungkapkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum cepat menangani laporan warga Kesugihan tersebut. 
Sehingga isu itu tidak menjadi perbicangan terus-menerus.
“Dari penebangan pohon (kayu) itu ada beberapa warga yang merasa dirugikan, sehingga mereka minta ganti rugi ke desa. Namun sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda penyelesaian, walaupun warga sudah pernah membuat laporan ke Polres Cilacap. Kami minta kejelasan,” ujar Wahidin, Rabu (28/7/2021). 
Untuk itu, imbuhnya, warga minta bantuan GMBI KSM Kesugihan guna mengawal laporan yang sudah pernah disampaikan itu. 
“Info yang kami peroleh, ada warga yang merasa dirugikan atas adanya penebangan pohon dan meminta ganti rugi,” tandasnya. 
Wahidin menekankan harapan warga itu hingga kini belum terealisasi, makanya kami minta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses. 
“Kalau tidak ada apa-apa ya katakan pada warga tidak ada apa-apa. Kalau ada temuan ya segera diproses,” ungkapnya. 
Ia menegaskan, masalah ini akan terus kami pertanyakan sampai ada kejelasan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bila ini lamban, LSM GMBI Jawa Tengah akan turun semua ke Cilacap.
“Karena GMBI punya motto, sekali melangkah ke depan pantang untuk mundur. Siapapun di depan kami, demi masyarakat yang tertindas,” tegas Wahidin.
Ia juga menuturkan, pihaknya hari ini (Rabu, 28 Juli 2021) sudah mendatangi kantor Kejaksaan menanyakan masalah tersebut, karena warga juga melaporkan ke Kejaksaan. 
“Namun setelah kami ke sana merasa tidak puas karena tidak bisa bertemu. Katanya karena masih pandemi covid atau PPKM. Minggu depan kami akan ke Kejaksaan lagi,” terangnya.
Sumedi, warga Desa Kesugihan Kidul yang merasa dirugikan menerangkan bahwa ia selaku penggarap tanah bengkok desa tiap tahun menyewa. Setelah itu ditanami pohon nira, beberapa tahun kemudian tidak boleh lagi menyewa. 
“Saat itu ada informasi adanya penggusuran dan tanaman ditebangi tanpa sosialisasi, juga tanpa ganti rugi,” kata Sumedi. 
Ditambahkan, soal pihaknya tidak boleh menggarap tanah bengkok atau mau diambil ya silakan, toh ia hanya penyewa. “Tetapi pohon yang ditanam oleh kami itu adalah hak kami,” ungkapnya.
Sumedi lantas melapor ke Polres Cilacap terkait penebangan pohon tersebut dan tidak ada ganti rugi dari desa. 
Menurutnya, laporan itu sudah diterima namun sampai sekarang tidak ada perkembangan maupun  kejelasan dari laporan tersebut.
Ditanya kerugian, Sumedi menjelaskan sekitar Rp 15 juta. Katanya, bagi orang yang punya uang nominal tersebut kecil. “Tapi bagi saya sebagai masyarakat yang tidak punya uang, nominal itu sangat besar,” ungkapnya. 
Sumedi juga mengungkapkan, salah satu temannya yang belum selesai masa kontrak 2 tahun, pohonnya sudah ditebang dan tidak ada ganti rugi. 
Ketika hal itu ditanyakan ke pihak desa, menurutnya, pihak desa menjawab bahwa tanaman yang ada di atas lahan desa adalah milik desa. 
“Kami paham tanah bengkok itu tanah negara dan merupakan hak desa. Saat itu saya diam sambil tanya-tanya sama orang yang tahu hukum. Orang itu malah beranggapan bahwa pihak desa sewenang-sewenang. Makanya saya beranikan diri melaporkan ke Polres Cilacap.
“Karena saya sudah mengadu dan tidak ada etika baik dari desa. Negara Indonesia adalah negara hukum, siapa yang salah harus dihukum. Jangan yang benar dihukum yang salah jadi tertawa. Itu sebabnya masalah ini saya minta ditindaklanjuti,” tutur Sumedi, mewakili rekan-rekannya warga Kesugihan Kidul.
Di tempat berbeda, Subandi selaku tokoh masyarakat sekaligus pengelola objek wisata Taman Pesona Serayu Desa Kesugihan Kidul berpendapat masalah tersebut harusnya sudah selesai karena saya dengar awal mula saat pembangunan objek wisata ini, beberapa tahun lalu di Kesugihan Kidul pihak desa sudah ada musyawarah dengan masyarakat.
“Tidak hanya itu, ada surat pernyataan dari beberapa warga yang tinggal di atas lahan tanah bengkok termasuk Sumedi menyatakan bahwa siap pindah dan tidak menuntut apapun. 
“Tapi sekarang, apa lagi yang akan dituntut,” tanya Subandi. 
Ia menyarankan tak perlu lagi masalah ini terus digoreng. “Dulu warga meminta jangan digusur, minta waktu, dan hal itu dikabulkan oleh pemerintah desa dan sampai saat ini tidak digusur tuh. Lebih baik sekarang ayo sama-sama majukan desa lewat  pembangunan objek wisata agar ke depan desa kita lebih baik,” tegasnya.
Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho rupanya perlu menjelaskan bahwa terkait hal yang dituntut oleh warga ke pihak desa, hal itu sudah lama. Bahkan sebelum dirinya menjabat di Kecamatan Kesugihan.
“Masalahnya saya sudah dengar, persis seperi apa yang dikatakan warga bahwa sudah melapor ke pihak Poles Cilacap, dan saya dengar kedua belah pihak sudah dipanggil,” ucap Basuki. 
Ia menambahkan, kalau sampai saat ini tidak ada tindak lanjut mungkin tidak ada masalah, atau karena masih situasi pandemi covid. 
“Kan kita tahu bersama, covid sudah mau dua tahun berjalan dan waktunya lebih besar tersita ke penanganan masalah covid,” imbuhnya via ponsel, Rabu (28/7/2021) malam. 
Basuki mengimbau warga yang telah melapor ke aparat penegak hukum untuk sabar, apalagi masalah itu sudah masuk dalam laporan pengaduan. 
“Ya, ditunggu saja,” tukas Basuki. (est/Red/BRP)

Pos terkait