Gubernur Kalteng Tertibkan Truk Industri Berplat Non-KH. Bagaimana Truk-truk Tambang Tanpa Plat Nomor?

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Para pemilik truk yang saat ini melayani pekerjaan hauling di Jalan PT Pertamina di Barito Timur was-was. Terutama pemilik dump-truck (DT) hasil leasing dengan PT Semanas Energindo Mineral (SEM).

Kenapa was-was? Karena meski leasing tersebut sudah lunas, setelah melewati masa kredit empat-lima tahun, tetapi surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK tidak kunjung dimiliki oleh pemilik truk DT tersebut. Mengapa? “Karena surat atau dokumen kendaraan tersebut masih dipegang oleh PT SEM sebagai penjamin leasing,” kata salah seorang pemilik truk bertuliskan PT SEM  itu.

Bacaan Lainnya

Dengan angsuran Rp30 juta per bulan, akhirnya truk tersebut lunas. “Rencana saya truk yang sudah lunas itu akan saya jual. Hasilnya akan saya pakai untuk melunasi hutang saya ke perusahaan penjamin leasing truk ini (PT SEM-red). Utang saya ke PT SEM untuk satu unit truk saya, mencapai Rp750 juta,” kata pemilik truk yang berasal dari Desa Jaweten tersebut.

Utang apakah itu, kok nilainya sangat fantastis? “Utang bahan bakar, utang sparepart dan lainnya,” katanya. Bisa dibilang fantastis, karena nilai hutangnya mencapai 50 % harga truk DT baru.

Rencana menjual truk yang sudah lunas leasingnya itu akhirnya berlanjut. Datanglah seorang calon pembeli. Dilihatnya truk itu. Dan tertariklah dia. Maka bertanyalah dia berapa harga truk itu. Si pemilik truk leasing itu menawarkan harga jual, “Harga Rp300 juta pak,” jawabnya.

Si calon pembelil langsung sepakat dengan harga Rp300 juta itu. Deal! Tibalah saatnya mau membayar. Si calon pembeli selain kunci kontak truk DT tersebut, juga minta surat-surat truk seperti STNK dan BPKB.


Si pemilik truk seketika kaget juga. “Truk ini tidak ada surat-surat seperti STNK dan BPKB-nya. Semuanya masih di PT SEM, perusahaan penjamin leasing.” Singkat cerita, karena surat-surat kendaraan tidak ada, dan iapun sudah berpuluh kali menagih tetapi tidak kunjung diberi kejelasan, akhirya pemilik truk ini pasrah. Dan, calon pembeli itu membatalkan rencananya membelil truk DT hasil leasing PT SEM itu. Pemilik truk duduk terpaku sambil gigit jari.


Baca Juga:
Pemilik Truk DT Leasing PT SEM, Curhat Soal Ancaman dan Kegelisahan


Memiliki Truk DT Leasing PT SEM, Untung Apa Buntung? Begini Hitungannya!



Jalan Pertamina di Bartim Tidak Bisa Diambilalih Pemprov dan Tetap Akan Dikelola PT Pertamina





Tanpa Plat Nomor


Truk-truk leasing PT SEM, baik milik orang ini maupun milik lainnya, semuanya tidak ada surat-suratnya. Bahkam, termasuk tidak ada Plat Nomor/Nomor Polisi-nya.

Setelah mendengar kisah sedih ini, maka baritorayapost.com nongkrong di sepanjang jalan hauling, untuk membuktikan fakta di lapangan. Beberapa tempat nongkrong, yaitu di Warung Kopi atau juga di rumah warga di sepanjang jalan hauling, tak menemukan truk yang berplat nomor polisi. Sepanjang hari baritorayapost.com nongkrong di pinggir jalan hauling. Dan yang disaksikannya  adalah ratusan truk lalu lalang tanpa plat nomor.

Singkat cerita, jika ada sekitar 300 unit truk leasing PT SEM, maka dapat disimpulkan semuanya tanpa surat BPKB dan STNK. Dan lebih fatal lagi, truk ini tanpa nomor polisi!




Bicara truk tanpa dokumen dan tanpa plat nomor polisi, ingat pada peristiwa menggemparkan awal tahun 2019. Kala itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran  jengkel dan geram melihat truk-truk angkutan tambang dan kebun kelapa sawit berplat Non-KH. Artinya sebagian besar truk tersebut berplat nomor luar Kalimantan Tengah (Non-KH) seperti berplat H (Semarang), B (Jakarta) L (Surabaya). Bahkan Gubernur memergoki dan ‘menangkap’ sendiri truk berplat nomor BK (Medan).


Pada 11 Januari 2019, ada 10 unit truk bermasalah yang ditangkap Polres Kotawaringin Barat. Gubernur Sugianto Sabran yang kala itu sedang kunjungan kerja ke daerah tersebut, langsung mencari dan menegur truk yang berplat nomor BK (Sumatera Utara/Medan) itu.


Sontak saja, peristiwa itu menjadi berita utama di media-media Kalteng. “Salah satunya yang saya temui tadi, menggunakan plat Sumatera Utara (BK). Ini sangat jauh sekali, kendaraannya di sini, angkut CPO sampai puluhan ton. Membuat jalan provinsi dan nasional cepat rusak. Sedangkan bayar pajaknya tetap ke daerah asal. Ini yang rugi kan Kalteng,” jelasnya. “Catat, Perusahaan Harus Pakai Plat KH!” (Procal.co/11/1/2019).

Gubernur Sugianto perintahkan Truk berplat non-KH dimutasi ke plat KH (prokal.co). 


Benar. Gubernur Sugianto Sabran sejak awal menjabat memang gencar menertibkan plat nomor kendaraan industri yang umumnya berplat non-KH. Ia meminta agar ribuan kendaraan truk itu balik-nama ke plat KH, agar membayar pajak ke Kalimantan Tengah.

“Berulangkali saya mengimbau agar pengusaha di Kalteng yang mendatangkan truk baru harus pindah menjadi plat KH (Kalteng). Bahkan saya deadline akhir Januari 2017 lalu. Namun rupanya masih banyak perusahaan yang bandel,” ungkap Sugianto kepada awak media di sela-sela kunjungannya. (Kalteng Ekspres, 11/1/2019).


Baca Juga:
Kenapa PT SEM-Rimau-APB Ngotot Tak Mau Kerjasama Dengan PT Patra Jasa? Ini Rahasianya!


Mengapa PT Pertamina Harus Mengelola Kembali Aset Miliknya? Ini Dasar Hukumnya


Tentu, kita sangat sepakat dengan Gubernur Sugianto. Seluruh potensi yang ada di Kalteng, seperti pajak kendaraan industri (perkebunan dan pertambangan) membayar pajak di Kalteng. Karena itu, berkaca pada kisah sedih pemilik truk leasing PT SEM, hendaknya Gubernur juga bertindak tegas. Masih mending ada plat non-KH seperti BK, B, L atau H. Mereka masih membayar pajak meski di luar Kalteng. Sebaliknya, ratusan truk leasing PT SEM, tanpa plat nomor sama sekali. Sejak awal leasing (baru) hingga menjadi besi-tua pada empat-lima tahun kemudian. Itu artinya kendaraan bodong. Dan seperti diakui pemilik truk leasing tadi, memang tak pernah membayar pajak sama sekali sejak awal!. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait