Polda Kalteng, Polres Kotim (12/05/2021) – Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Bersama Laksanakan Pemasangan Spanduk Berisi himbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Beberapa Lokasi dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
H-1 Lebaran Sat Lantas Polres Kotim Pasang Spanduk Larangan Mudik Di Sejumlah Lokasi Di Kota Sampit
Pemasangan Spanduk Berisi himbauan Larangan mudik di beberapa lokasi strategis di dalam kota sampit antara lain di Jl. C. Riwut Bundaran Desmon Ali Sampit dan Jl. C. Riwut Bundaran Semekto Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K M.S.i Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin SH. S.E saat saat di mintai keterangan menjelaskan kegiatan pemasangan Spanduk ini untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan dan peniadaan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.
“Pemasangan spanduk Himbauan ini merupakan upaya kami dalam pencegahan penyebaran Virus Corona dan agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran 2021”, kata Kasat.
“Beberapa kegiatan yang kami lakukan hari ini adalah sebagai salah satu upaya dari Sat Lantas Polres Kotim untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Timur,”Jelas kasat (Sep/lnts)