BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Serasa tak pernah habis, peredaran narkoba kian memprihatinkan. Satresnarkoba Polres Barut kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial GM (31), warga Kelurahan Melayu, diduga memiliki dan menyembunyikan sabu seberat 1,47 gram.
Lokasi penggerebekan di Jalan Bangau, Gang Burung Walet, RT 12, Kelurahan Melayu. Penggerebakan dilakukan Sabtu (28/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, membenarkan penangkapan.
Menurut Slameto, polisi lebih dahulu menerima informasi tentang kepemilikan sabu di tangan GM. Polisi bergerak ke barak tersangka. “Dari pengebrekan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu,” terang AKP Slameto, Rabu (2/12/2020).
Sementara hasil pemeriksaan, tersangka GM mengakui barang tersebut miliknya. “Pelaku mengakui barang tersebut sebagai miliknya,” beber Slameto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (Ab/Red/BRP).