BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Kembali terjadi, tindak kekerasan yang dialami seorang wartawan saat menjalani profesi dan berpegang teguh pada pilar demokrasi ke-empat menjadi korban hingga berakhir bersimbah darah akibat dua peluru yang bersarang ditubuhnya dari tembakan orang tak dikenal (OTK).
Kasus pembunahan terhadap Marsal Salem Harahap selaku Pemimpin Redaksi LasserNewsToday yang tertembak hingga tewas bersimbah darah pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sebelum sempat dilarikan kerumah sakit adalah sebuah kekerasan yang juga membawa duka terdalam kepada semua wartawan saat menjalani profesi mulia dan dilindungi Undangan-Undangan di negara hukum yakni, Republik Indonesia (RI).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Elsa Susanti SH, melalui ketua harian, Yovan C. Piay, menyampaikan turut berduka cita atas meninggal nya rekan satu profesi di Sumatra Utara (Sumut) dan sangat menyayangkan peristiwa tersebut bila tidak ada tindakan segera dari pihak yang berwajib.
“Profesi wartawan sangat mulia dan memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi ke-empat dan sudah jelas dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap Pers,” ucap Yovan kepada awak media dikediamannya, Minggu (20/06/2021).
Menurut ketua harian IWO, kekerasan terhadap insan Pers tidak bisa dibiarkan terlalu lama, namun harus segera ditindak lanjuti kasus penembakan wartawan di Sumut yang menyebabkan kematian tersebut dapat berdampak pada kokohnya pilar demokrasi yang juga berperan penting pada sebuah negara.
“Keyakinan kita mulai pudar terkait penegakan hukum pada saat menjalani profesi yang dilindungi Undang-Undang tentang kebebasan Pers masih saja terancam dengan adanya korban kekerasan terhadap wartawan di Sumut. Maka salah satu pilar demokrasi di negara ini akan runtuh bila hal tersebut dibiarkan begitu saja dan seharusnya tindakan cepat dari pihak yang berwajib dapat segera mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Pria yang berprofesi sebagai jurnalis pada salah satu media online ini juga menjelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Secara umum peran dan fungsi pers adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial. Kita tau dengan adanya Trias politica sebagai 3 pilar demokrasi (legislatif, yudikatif, eksekutif), kemudian “Pers” sebagai pilar ke-empat, dan Eksistensinya memang bukan di dalam struktur pemerintahan, tetapi sumbangsih dan pengaruhnya dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sangat signifikan,” jelas Yovan.
Melihat dari kasus di Sumut dalam pemberitaan rekan-rekan Pers, bahwa Pembunuhan terhadap wartawan adalah sebuah kejahatan besar yang dialami Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap yang diketahui sebelumnya kerab memberitakan tentang perjudian dan peredaran narkoba di wilayah Pematang Siantar provinsi Sumatra Utara.
“Saya sependapat dengan rekan kita ketua Forum Wartawan Polri (FPW) Polda Sumut, Zulkifri yang berharap agar adanya respon cepat dari Presiden RI atas kasus ini,” tutur Yovan.
Diteruskannya, memang kejadian ini perlu disikapi Presiden Jokowi, ancaman dan intimidasi terhadap wartawan di Sumut sudah menggerus demokrasi, dari kasus-kasus sebelumnya dalam kurun waktu sebulan ada 3 wartawan yang menjadi korban, 2 diantaranya rumah wartawan dibakar dan dilempar bom melotov. Dan yang terakhir dialami oleh Mara Salem Harahap hingga meninggal dunia karena ditembak OTK dengan indikasi bahwa 3 ketiga wartawan ini telah memberitakan perjudian dan narkoba di wilayah tersebut, lanjutnya.
“Kita juga merasakan dan pernah mengalami pada profesi ini. Dan kita paham bahwa Pers juga sering dipolitisir oleh penguasa dan pemilik modal dan ada juga yang tidak senang dengan pemberitaan yang kita tulis, maka dalam kasus di Sumut ini kemungkinan hanya Presiden yang dapat mengatasinya melalui Panglima TNI dan Kapolri, karena menurut rekan-rekan wartawan disana, mereka kerap kali mengadu ke kantor polisi atas teror dari pelaku kekerasan terhadap wartawan namun tak membuahkan hasil,” ungkap Yovan.
Jika pers memang hadir untuk menyanggah demokrasi sebagai pilar ke-empat, mengapa sepak terjangnya justru terancam. Sebagai pilar demokrasi keempat, peran Pers terhadap negara sangat besar dan dibutuhkan dalam pemerintahan juga masyarakat secara umum yang turut menjaga kondisi bangsa seperti yang dikatakan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu ketika menghadiri HPN pada bulan Februari 2020 di Kalimantan Selatan. “Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif”.
“Saya berharap Presiden yang kita banggakan menyikapi kasus yang terjadi terhadap Pers, begitu juga peran dari Kapolri yang belum lama ini telah memerintahkan jajaran untuk memberantas Premanisme, serta dukungan dari TNI yang juga sebuah pilar negara dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” harap Yovan.
Atas kasus yang menimpa wartawan di Sumut, beberapa pimpinan lembaga dan organisasi di segala penjuru wilayah Indonesia mengecam dan mengutuk keras pelaku pembunuhan wartawan hingga Dewan Pers mengambil sikap dan menyampaikan surat pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VI/2021 tentang meninggalnya Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap adalah sebuah kabar duka yang kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia.
Merujuk pada penyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap.
Di jelaskan dalam surat pernyataan Dewan Pers, bahwa Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan, oleh karena itu Dewan Pers mengutuk kekerasan atas pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
Tidak hanya itu, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.
Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
Dewan Pers juga menyebutkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
“Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers rasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan memati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” jelas Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH dalam suratnya, tertanda tangan dan dibubuhi cap resmi Dewan Pers. (YCP/Red).