
BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Menteri Kelautan dan Perikanan RI resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Permen KP tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ir Sakti Wahyu Trenggono melalui media sosialnya, Kamis (17/6/2021) kemarin.
Saat menyampaikan pengumuman, Menteri Trenggono sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.
“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” urai Menteri.
Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. “Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” ungkap Trenggono.

Muatan materi dalam Permen KP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah NKRI.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.
“Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut,” ungkap Tebe, sapaan TB Haeru.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, sambung Tebe, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia, salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster. (est/Red/BRP)