Kapolsek Telawang dan Sambangi PT.BSK I Sosialisasi tentang Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng

Polda Kalteng, Polres Kotim (16/05/2021) – Tak henti- hentinya Polsek Telawang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Sosialisasi masalah Karhutla dan menyampaikan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor :  Mak/01/II/2021  tanggal  Februari 2021 ttg sanksi pidana terhadap perbakaran hutan dan lahan  di PT.BSK (Bumi Sawit Kencana) I Desa Sumber makmur Kec.Telawang Kab.Kotim Prov.Kalteng 
Kedatangan Kapolsek dan Anggota langsung di sambut oleh Manager PT.BSK beserta staf kemudian dalam perbincangannya Kapolsek Telawang IPDA Rakhmat Effendi,SH yang di dampingi oleh Kanit Reskrim dan Kanit Provos menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada Manager kebun dan staf serta karyawan lapangan tentang Kebakaran hutan dan lahan  serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan serta  sanksi ataupun hukuman pidana bagi yang melanggar larangan tersebut
Pada kegiatan Patroli dan sambang ke PT.BSK I tersebut bertujuan untuk  mensosialisasikan  tentang pencegahan Karhutla kepada pihak Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Wilkum Polsek Telawang pada umumnya dan  khususnya  pada PT.BSK I yang antara lain menyampaikan Himbauan berupa: 
  • Tidak boleh membuka lahan dgn cara  di bakar,
  • Agar pihak Perusahaan menyampaikan kepada masyarakat pemilik lahan dalam HGU kebun kalau membuka lahan agar jangan di bakar, untuk lahan warga yang sudah ditebas dan di tebang tidak boleh  dibakar, karena rawan akan kebakaran hutan apalagi saat ini memasuki musim panas/ Kemarau.
  • Agar pihak perusahaan menyediakan peralatan pemadam karhutla dan anggota yang tugas selalu standby sehingga cepat dalam tangani karhutla,
  • Apabila melanggar ketentuan himbauan maka akan dikenakan Sanksi pidana kurungan Maksimal 10 tahun penjara  maupun denda paling banyak 10 Milyar. 
Dalam sambang ini Polsek Telawang juga menyampaikan agar setiap bepergian keluar rumah atapun lagi di kantor selalu patuhi Protokol Kesehatan agar kita terhindar dari Covid 19 dgn tujuan membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di daerah kita masing2 maka dari itu kita selalu pakai masker maupun cuci tangan dan selalu jaga jarak.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,S.H,S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Telawang IPDA Rakhmat Effendi,SH mengigatkan kembali kepada pihak Perusahaan yang ada di Kotim, supaya patuh dan taat terhadap aturan- aturan yang berhubungan dengan larangan pembakaran Hutan dan lahan serta mengerti apa sanksinya. (Tlwg)

Pos terkait