Kehadiran PT. SRP Bawa Keresahan Di Desa Tumbang Baloi

Kepala Desa Tumbang Baloi Qomarudin Hamka. (Foto: Istimewa).

BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Keberadaan Desa Baloi yang menjadi salah satu desa yang berada di Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) Kabupaten Murung Raya (Mura) merupakan kecamatan pemekaran sejak tahun 2007 silam hingga sekarang.

Desa yang terletak di paling ujung wilayah Kecamatan Batura ini berbatasan langsung dengan salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Timur, yang didominasi wilayah kawasan hutan baik kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan lindung.

Bacaan Lainnya

Sehingga sejak lama beberapa investor baik kayu log maupun tambang batubara silih berganti berinvestasi di kawasan desa ini, dan seluruh masyarakat desa sangat mengharapkan adanya nilai positif dengan masuknya investasi di daerah mereka.

Namun harapan tersebut sirna setelah dalam beberapa waktu terakhir warga desa diresahkan dengan adanya polemik berkepanjangan yang belum bisa diselesaikan oleh pihak terkait antara masyarakat desa Tumbang Baloi dengan IUPHHK-HA PT Samudera Rezeki Perkasa (PT SRP red).

Kepala Desa Tumbang Baloi Qomarudin Hamka saat ditemui awak media di Puruk Cahu mengatakan bahwa, polemik pihaknya dengan PT SRP sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian, dan dari pihak perusahaan sejak awal masalah ini mencuat tidak pernah mau bertemu langsung dengan masyarakat desanya.

“Sejak Agustus 2021 polemik ini mulai mencuat, bermula turunnya pihak aparat atas laporan dari pihak perusahan membongkar paksa pondok pondok masyarakat yang berada di kebun milik warga. Dan mereka (PT SRP.red) menuduh saya melakukan pembiaran terhadap aktifitas ilegal masyarakat saya,” kata Kades Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya pada, Rabu (13/10/2021).

Sampai saat ini diutarakannya masyarakat desa merasa resah dan takut setelah kejadian tersebut, sehingga kades mengaku banyak warga yang meminta bantuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari akibat permasalahan ini.

“Saya merasakan sejak sebelum jadi Kades, belum pernah saya merasakan bantuan yang diklaim oleh pihak PT SRP, kalo yang jalan produksi mereka ya mereka urus tapi kalo jalan desa sepengetahuan saya tidak pernah,” ujarnya lagi.

Apalagi dirinya mengaku meradang setelah dituduh melakukan pembiaran atas kegiatan penebangan liar atau ilegal logging diwilayah kerja perusahaan yang ditujukan oleh pihak perusahan kepada dirinya. “Ini yang kita tuntut saya tidak pernah menyuruh masyarakat saya, dan yang saya ketahui warga saya hanya bekerja mencari kayu masih di wilayah desanya, paling jauh setengah kilo dari desa,” ungkap Qomarudin.

Dia juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, melewati jalur damai tanpa harus mengunakan kekerasan agar masyarakatnya dapat beraktifitas seperti biasa. “Kami membuka diri terhadap seluruh investor yang ke wilayah desa kami, dan kami menjamin tidak akan ada aksi aksi berlebihan jika pihak perusahan mau duduk bersama menyelesaikan polemik ini,” tutupnya. (As-Tim/Red/BRP).

Pos terkait