Kejaksaan Pulang Pisau Gelar Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan BPJS

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan program JKN-KIS tingkat Kabupaten Pulang Pisau tahun  2021.

Forum koordinasi di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi, SH.MH dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, drg. Muhammad Masrur Ridwan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST.MH dengan peserta sebanyak 15 orang.
Kejari Pulpis Priyambudi SH.MH menyampaikan bahwa jaminan kesehatan merupakan hal yang penting di masa pandemi ini. Semua pihak kata Priyambudi, harus membangun empati dan sinergi serta komunikasi yang baik dalam jaminan kesehatan agar keberlangsungan roda ekonomi tetap terjaga dan dapat berjalan dengan baik.
“Membangun empati dan sinergi serta komunikasi yang baik dalam jaminan kesehatan agar keberlangsungan roda ekonomi tetap terjaga dengan baik, ” kata Priyambudi
Sementara Kepala BPJS kantor cabang Palangka Raya, drg. Muhammad Masrur Ridwan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir, khususnya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai mitra yang telah memberikan pendampingan dan pengawalan pelaksanaan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan kepersertaan dan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan tingkat Kabupaten Pulang Pisau pada semester I Tahun 2021.
” Masalah utama dalam BPJS Kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau adalah persoalan data kepersetaan yang berpengaruh dalam penagihan dan jaminan kesehatan peserta. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak baik dari BPJS Kesehatan, pemerintah, pengusaha dan peserta untuk validitas data peserta demi mewujudkan jaminan kesehatan yang baik, ” pungkasnya
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST.MH tujuan Rakor ini diharapkan dapat tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program JKN-KIS, yang meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama strategis.
Kiki juga mengatakan dalam rakor ini juga tercapai pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepersertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas. Kemudian, tercapainya peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan dan penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BS/Red/BRP).

Pos terkait