BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis 10 Desember 2020, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan pemusnahan baran bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnaknan diantaranya, sabu, parang, timbangan gantung, senjata api, peralatan judi dan uang palsu (Upal).
Pemusnahaan BB dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH dengan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pulpis, dr Muliyanto Budhiharjo, Sekretaris BNK Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi, KBO Sat Narkoba Polres Pulpis Ipda Imam SN.
Kejari Pulpis Triono Rahyudi, SH MH mengatakan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang dimusnakan ini perkaranya sudah putus dan berkekuatan hukum tetap. Diantaranya BB yang dimusnakan adalah sabu-sabu, sajam, senjata api, uang palsu, dan alat perjudian.
“Secara kuantitas, BB sabu-sabu tahun ini mengalami penurunan. Harapan kita upaya pencegahan dan peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika terus dilakukan sehingga angka tindak pidana narkotika dapat diminimalisir, ” tandasnya.
Sementara Sekretaris BNK Kabupaten Pulpis, Dr Supriyadi mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Polres Pulang Pisau, Kejaksaan negeri Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau serta Dinas Kesehatan Pulpis yang telah bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana narkotika sehingga pada tahun 2020 angka tindak pidana narkotika di Pulpis menurun.
Hal yang sama juga diungkapkan KBO Sat Narkoba Polres Pulang Pisau, Ipda Iman SN.
“Secara kuantitas, tahun 2020 BB nakotika jenis sabu-sabu tahun menurun, dan kita tidak akan pantang mundur dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika, “pungkasnya. (BS/Red/BRP).
Post Views: 136