baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Boy Tanriomato, menegaskan atas undangan dari BPBD Damkar Barito Timur yang terkesan seolah-olah media berperan menggiring opini liar terkait polemik piagam penghargaan dari Bupati yang diberikan kepada PT Bartim Coalindo.
Boy mengklarifikasi bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menyatakan media justru menjalankan fungsi jurnalistik sesuai fakta di lapangan.
“Di sini saya tegaskan bahwa media tidak ada sama sekali menggiring opini liar hingga membuat gaduh permasalahan piagam penghargaan ini,” tegas Boy, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, polemik yang berkembang sama sekali tidak berkaitan dengan piagam penghargaan yang ditandatangani Bupati Barito Timur pada acara pengukuhan Tim Tanggap Darurat Bencana beberapa hari lalu bersama BPBD Damkar.
Menurut Boy, persoalan mencuat justru setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Barito Timur bersama tim gabungan DPRD ke lokasi konsesi tambang PT Bartim Coalindo beberapa hari kemudian. Momentum inilah yang kemudian memunculkan asumsi dan opini publik yang dikaitkan dengan piagam penghargaan tersebut.
“Di situlah polemik ini muncul. Masyarakat sudah marah dan geram terhadap dugaan dampak pencemaran lingkungan di Sungai Munte, anak Sungai Karau, wilayah Kecamatan Dusun Tengah. Kondisi ini kemudian berlanjut dengan pemberian piagam penghargaan kepada PT Bartim Coalindo atas dukungan dan partisipasi dalam penanganan masyarakat terdampak banjir,” ujarnya.
Boy menilai, persoalan lingkungan dan piagam penghargaan sejatinya merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Ia juga menegaskan bahwa jika ingin melakukan klarifikasi, seharusnya diarahkan kepada pihak yang berwenang.
“Sebenarnya persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali. Jika ingin mengklarifikasi, seharusnya kepada Bupati Barito Timur, bukan BPBD Damkar. Kabupaten ini memiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membidangi persoalan dampak pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban seorang kepala daerah untuk bersikap tegas dengan memerintahkan investigasi lapangan apabila terdapat banyak keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di suatu wilayah. (BRP)








