
Spanduk yang berisikan pesan jangan membakar hutan dan lahan beserta maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidananya tersebut, diharapkan dapat menjadi media agar sosialisasi lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Kapolsek Karau Kuala Iptu Bambang Priyanto, S.H., melalui Bripka Rahmad Hidayat mengungkapkan, Karau Kuala merupakan salah satu Kecamatan yang memiliki lahan gambut cukup luas dan berpotensi terjadi Karhutla khususnya Kelurahan Bangkuang, Buntok, Prov. Kalteng.
Di tahun 2021 ini lanjutnya, Pencegahan Karhutla merupakan salah stau fokus Polda Kalteng yang harus gencar dilaksanakan sebagai komitmen mewujudkan Kalteng bebas dari kabut asap. (bow)