Arimadia (foto kiri) yang merupakan tim kuasa hukum Amar Iswani (foto kanan) dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah.
BARITORAYAPOST.COM (Buntok) –Wartawan media Baritorayapost.com, dipanggil lagi oleh penyidik Polres Barito Selatan, Jumat pagi (12/03/2021).
Alasannya, sebagai korban pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Barito Selatan diminta keterangannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Diberitahukan kepada saudara bahwa perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan Sdr Adiyat Nugraha bin Asmawi Agani yang saudara laporkan tersebut, saat ini berkas perkaranya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan,” demikian bunyi surat pemberitahuan perkembangan penyidikan Polres Barsel kepada Amar Iswani tertanggal 6 Maret 2021.
Dalam surat tersebut penyidik menjelaskan, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum meminta adanya pelengkapan data penyidikan. Jaksa meminta tak kurang dari delapan (8) poin untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Barsel.

Dan atas alasan tersebut penyidik memanggil korban pemukulan Amar Iswani pada Jumat (12/3/2021).
Belum diketahui kapan penyidik memanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang disebut oleh penyidik bernama lengkap Adiyat Nugraha bin Asmawi Agani itu. Dan juga kapan penyidik memanggil istri Adiyat Nugraha untuk diperiksa lebih dalam tentang akun facebook yang disebut-sebut menjadi alasan utama pemukulan terhadap wartawan Amar Iswani.
Berkaitan dengan akun facebook tersebut, seusai pemeriksaan Amar Iswani menyebutkan, pihaknya tidak tahu akun facebook yang nama yang disebut oleh Adiyat.

“Saya tidak tahu akun facebook yang dimaksud oleh Adiyat Nugraha. Saya tidak meng-add akun istrinya, dan saya bahkan tidak tahu yang mana atau siapa nama istri Adiyat,” kilah Amar kepada wartawan usai pemeriksaan.
Lebih lanjut Amar menyatakan, mestinya penyidik lebih intens menggali soal ini kepada pihak tersangka. “Kan tersangka yang mestinya lebih tahu akun facebook yang dimaksud. Karena akun facebook itulah yang disebut tersangka menjadi alasan untuk memukul saya saat bertugas di gedung DPRD kala itu,” pungkas Amar. (Tim/red/BRP).










