Kunjungi Warga Binaan Sosialisasikan Larangan Karhutla

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng Bripka Edy melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla kepada warga Desa Binaannya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, Sabtu (03/04/2021) 08.00 WIB.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di tempat tempat keramaian atau tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat, serta dengan cara memperlihatkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit ditujukan dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana.
“Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.” Jelas Bhabinkamtibmas. (Red).

Pos terkait