Polres Kotim (13/07/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penanganan Perkara Pembunuhan Pedagang Sembako, yang dilaksanakan bertempat di Mapolres Kotim Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku inisial AMA alias ANDRI (29 Tahun) terhadap Korban Bernama DARMANTO als TOTO (55 Tahun), Yang diketahui berawal dengan adanya penemuan Korban yang bersimbah darah dibelakang rumahnya dengan pisau masih tertancap dibagian rusuk kirinya, yang diduga Korban telah dibunuh, terjadi Jalan H.M.Arsad Km.38 Rt.007 Rw.002, Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Minggu (11/07) 06.30 Wib
Dalam Press Relaeasenya (12/07) 15.30 wib, Kapolres Kotim yang diwakili oleh Wakapolres Kotim KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K, M.H bersama dengan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jaya Karya, menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut adalah berawal pagi-pagi Pelaku mendatangi Korban langsung meminta uang yang jumlahnya sangat besar, karena Korban menolak hingga akhirya terjadi perkelahian antara keduanya dalam rumah Korban, yang akhirnya mengakibatkan Korban meninggal dunia dengan luka tusuk pada bagian dada dan pisau Pelaku yang masih menancap dibagan rusuk kiri Korban.
Lebih lanjut Wakapolres Kotim menjelaskan bahwa “mengenai Motif perbuatan pelaku masih dalam tahap pendalaman, untuk sementara Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara”, jelasnya. (Hums-Spt)
Post Views: 86