Main Judi Togel, Kakek Ini Masuk Penjara

 Foto: Humas Polres Kapuas For BRP.

Baritorayapost.com, Kuala KapuasGara-gara terlibat judi togel atau judi kupon putih, (AJ) seorang kakek berusia 57 Tahun ini harus menjalani masa tua di penjara. AJ diringkus Polisi di rumahnya di Jalan Rantau Baru RT 002 RW 002, Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, pada Senin 21 September 2020 pada pukul 13.45 WIB. 

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com


Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, S.I.K membenarkan telah penangkap AJ yang berstatus pekerjaan sebagai petani ini diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian. 


“Benar ada penangkapan pelaku perjudian jenis togel. Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tri Wibowo kepada sejumlah awak media, Selasa 22 September 2020 Sore. 


Kasatreskrim menjelaskan, bersama tersangka, barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp. 540.000, 2 (dua) buah pulpen warna hitam, 1 (satu) buah buku rekapan angka tebakan, 1 (satu) lembar rekapan angka yang sudah keluar, 1 (satu) buah handphone Evercross warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone Advan warna hitam. 


Tri menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Rah)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait