
Bati Tuud 1012-05/ Serma Jarot S mengatakan, kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik antara kalteng dan Kalsel.
“Semua aparat gabungan disaat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan terkini di lokasi penyekatan,”ujar Danramil.
Lebih lanjut, Danramil menjelaskan Kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengantisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (Pendim 1012/Btk).