Polres Kotim (10/07/2021) – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur terus dilakukan, kali ini Anggota Patroli Polsek KP. Mentaya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolres Kotim Nomor : Mak / 01 / VII / 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Yang Di Perketat.
Melalui patroli dialogis Anggota Polsek KP. Mentaya yang di Pimpin oleh Kanit Samapta Aiptu Arief Sujatmoko selain memantau situasi di sekitar Pelabuhan Pelindo 3 Sampit, juga mendatangi Pasar Berdikari dan Icon Jelawat bermaksud mensosialisasikan Maklumat Kapolres Kotim kepada pengelola pasar dan warga yang ditemuinya, ”Mari kita patuhi dan ikuti maklumat Kapolres Kotim dengan tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum″.
Maklumat Kapolres Kotim itu berisi di antaranya melarang menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum dan juga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang di perketat”.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K mengatakan bahwa sebagai ujung tombak di Kesatuan bawah yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat perlu kita adakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolres tersebut”.
Kapolsek menambahkan, “pada masa pandemi ini, di harapkan Masyarakat lebih mentaati lagi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Di antaranya dengan menerapkan 6 M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak minimal 2 meter, menghindari keramaian, mengurangi mobilisasi/bepergian dan menghindari makan bersama di warung atau rumah makan”. (AS-KPM)