BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Memantau para peternak sapi yang berada di Wilayah Kabupaten Lamandau, Sat Binmas Polres Lamandau Polda Kalteng, kunjungi warga peternak sapi di Desa Kujan, Rabu (12/5/2021).
Memotong Sapi Betina Produktif di Ancam Hukuman Kurungan
Di wilayah Kec. Bulik ada beberapa lokasi yang di pergunakan oleh warga untuk melakukan usaha beternak sapi, agar dalam melakukan usaha ternak dapat berjalan dengan baik sat Binmas melakukan kunjungan dan melakukan sosialisasi Ruminasia kepada para peternak.
Dalam Sosisalisasi tersebut di di himbau kepada peternak, agar sapi betina produktif tidak di lakukan pemotongan, karena sapi betina produktif masih memiliki kesempatan berkebang biak dan dapat menunjang ketahanan pangan nasional.
Kasat Binmas Polres Lamandau AKP Dartono menyampaikan sosialisasi yang di lakukan adalah kepedulian Polri dalam mendukung UPSUS SIWAB pemerintah dalam mencegah Pemotongan Ruminansia Betina Prodoktif.
“Di informasikan Sesuai Undang-Undang No.41 Tahun 2014 Menyembelih Ternak Rumansia Besar Betina Prodoktif (Sapi, Kerbau, ) di ancam pidana Kurungan Paling Lama 3 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.300.000.000,-.” Tutup Kasat Binmas. (MP)