Mencurigakan, Dihentikan Petugas PJJ Ternyata Pria Ini Bawa Sabu

Polres Kotim (06/06/2021) – Seorang Pria inisial ALP (38 tahun) diamankan Personil Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu, saat melintas Depan Pos Regional Office PT. Mustika Sembuluh I RT.011 Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial ALP (38 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram, Sabtu (05/06) 11.45 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial ALP (38 Tahun) yang dilakukan oleh Personil Polres Kotim yang sedang melaksanakan Kegiatan PJJ (Patroli Jarak Jauh) . 
Adapun kejadian tersebut berawal dari pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan saat hendak melintas di depan Pos Penjagaan tersebut datas, melihat demikian Personil Polri dibantu Petugas Security menghentikan Pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Polri, ternyata di dalam Tas Selempang miliknya ditemukan benda mecurigakan berupa Tissue yang di balut Plester warna Coklat, yang setelah dibuka Bersama ternyata berisi 1 bungkusan plastik Klip berisi butiran crystal bening yang diduga adalah Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, selanjutnya ditemukan barang lain berupa 1 Pak Plastik Klip dan Handphone, selanjutnya Pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti di serahkan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
 
Atas perbuatan Tersangka  inisial ALP (38 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait