
BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Semakin meningkat angka pengangguran, maka akan sulit mendapat pekerjaan, tindakan Kriminalitas pun meningkat.
Seperti yang dilakukan A alias Rambo (31) warga desa Pandaman Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel.
Telah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap, korbannya Puput Ariadi warga Muara Teweh bulan Agustus lalu di rumah depan barak jalan Jendral Sudirman Gg Ahmat Kelurahan Melayu Muara Teweh.
Modus penipuan pelaku Rambo dengan berpura-pura,pinjam ATM BRI beserta sepeda motor Honda, merek Sonic warna hitam putih bernomor Polisi KH 6973 EQ milik Puput Ariadi dan tidak dikembalikan oleh pelaku.
Pelaku ditangkap pada Senin (31/8/2020) disebuah rumah di desa Pandamaan RT.03 kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan pelaku.
Kronologis penangkapan, kata Kasat, setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka pelaku Rambo sedang berada di Amuntai, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara. “Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan disebuah Rumah di desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU,” beber Kristanto, Rabu (2/9/2020).
Kemudian Unit Buser dan Unit III Satreskrim Polres Barut mengamankan dan membawa tersangka beserta dengan barang buktinya ke Polres Barito Utara. pelaku dikenakan
Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana. (Ab/Red/BRP).






