
Polres Kotim (24/06/2021) – Seorang laki-laki inisial NAF alias YOYOK (31 tahun) diamankan Personil Satres Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, bertempat di Jl. Samekto Rt. 012 Rw. 003 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial NAF alias YOYOK (31 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,47 gram, Rabu (23/06) 12.30 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial NAF alias YOYOK berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku dengan Narkoba di sekitar lingkungan Jalan Samekto Sampit.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Resnarkoba mengamankan Pelaku NAF alias YOYOK yang ketika itu sedang berada di dalam kamar rumahnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, pada lantai rumahnya Petugas berhasil menemukan 1 buah kemasan Rokok merl LA Bold yang setelah dibuka ternyata berisi 4 bungkusan Plastik Klip berisi Crystal bening yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 3,47 Gram lengkap beserta 1 buah Potongan sedotan runcing, selain itu diamankan pula 1 buah Handphone merk Oppo, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Tersangka inisial NAF alias YOYOK (31 tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt).