Miliki Sabu Lima Warga Barut Diamankan

BARITORAYAPOSY.COM (Muara Teweh) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut)  mengamankan lima orang tersangka kepemilikan sabu-sabu. Kelima orang tersangka ini diamankan Satresnarkoba pada Selasa (3/08/2021) sekitar jam 11.45 WIB, di Jalan Ronggolawe, Gg Sama Arep, Rt 33A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Mereka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,60 gram bruto bersama barang bukti lainnya.

Adapun ke lima tersangka yaitu Supriady alias Supri (40) warga Jalan Nusa Indah, Gg Nusa Indah Rt 006, Rw. 002, Kelurahan Lanjas. Redha Pramana Putra als Reda (30) warga Jalan Nusa Indah, Rt 006, Rw. 002, Kelurahan Lanjas.

Kemudian Suhadi Ahmad als Hadi (34) warga Jalan Jendral Sudirman, Rt 033, Kelurahan Melayu. Ade Le Mainaki als Ade (26) warga Jalan Keladan, Rt 004, Rw. 001, Kelurahan Lanjas dan Wahyu Ramadhan alias Wahyu (29) warga Jalan Ronggolawe, Rt 33A, Kelurahan Melayu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (4/8/2021), mengatakan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor di tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan lalu di temukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah karpet,” terang Kasat Narkoba.




Kemudian di temukan lagi satu bungkus platik yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas kecil warna hitam, dan di temukan lagi satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di belakang rumah yang di huni para terlapor. 

“Selanjutnya barang bukti dan terlapor para tersangka di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Slameto.

Barang bukti yang diamankan bersama lima tersangka 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, 9,60 gram bruto, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 15 lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam bertuliskan HAOSHUAI.

Kemudian 2 (dua) buah buku catatan, 2 (dua) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik yang masing masing berwarna hitam dan hijau, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah hp merk Infinix warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Samsung A01 Core  warna biru, uang tunai  sebesar Rp7.120.000,-.

“Para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Red/Tim/BRP).


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait