BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kegiatan Operasi Yustisi Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 Jalan W.A. Duha Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/5/2021) berhasil menjari 44 pelanggar Prokes, 30 orang diantaranya menjalani sangsi sosial dengan menyapu dan 14 orang lainnya memilih sangsi adminitrasi.
Kepala Satpol PP kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19, tujuannya dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu kata Hans, sesuai dengan arahan pimpinan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, dimana diminta untuk mengambil langkah nyata dalam menekan angka pandemi Covid 19 sehingga melakukan kegiatan operasi yustisi.
β Giat Operasi Yustisi hari ini kami bisa menindak 44 orang yang melanggar Prokes. 30 diantaranya mendapat sangsi sosial dan 14 orang memilih sangsi adminitrasi, ” kata Hans didampingi Sekretaris Satpol PP Pulpis, Herman Wubowo di sela kegiatan Operasi Yustisi di pintu gerbang komplek perkantoran Pulang Pisau, Senin (17/5/2021)
Hans tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat agar tetap disipin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah (5M).
” Mari kita lindungi diri kita dari ancaman virus covid-19, dengan menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah, ” pungkasnya (BS/Red/BRP).
Post Views: 185