Operasi Yustisi Polsek Pulau Hanaut di Pasar di Desa Hanaut

Polda Kalteng, Polres Kotim (26/04/2021) – Personil Polsek  Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan  Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Personil Polsek Hanaut mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan melaksanakan Patroli jalan kaki Sambil memberi Himbauan kepada Masyarakat yang berada di Pasar agar menggunakan Masker dan menjaga jarak mengingat tempat kecamatan Hanaut dikelilingi Kecamatan yang sudah Zona Merah
Hasil kegiatan Operasi Yustisi, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi Teguran lisan dan Teguran tertulis dengan membaca pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi  tidak memakai masker serta selalu mematuhi Protokol Kesehatan  selanjutnya dilakukan Pemberian Masker kepada warga yg tidak memakai masker.
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU .Achmad Sobari,S.H mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek (Hanaut 01).

Pos terkait